Wednesday, April 6, 2011

50 keyword terbanyak yang di akses di Indonesia adalah tentang sex ?????

Iseng-iseng cari cara untuk meningkatkan trafic blog, eh malah dapat 50 keyword terbanyak yang di akses di Indonesia.  Dan berikut adalah informasi 50 keyword terbanyak yang di akses di Indonesia, sbb :
No. Top Keywords Visit
1 Foto bugil artis indonesia 183047
2 GAMBAR PORNO SMU TK. 150443
3 film porno *.3gp 127609
4 Agnes monica bugil 114479
5 MEMEK SMA 97906
6 bugil 91887
7 cerita dewasa sex 77608
8 dewi persik telanjang 66925
9 foto bugil sarah azhari 62939
10 Foto Bugil Sandra Dewi 62829
11 cerita seks 60317
12 gambar memek pns bekasi - 65k - 17 Des 2006 - 49283
13 www.lalat.com 44246
14 tante girang yang mencari cowok 43945
15 cerita dewasa 42569
16 telanjang 41313
17 Photo Telanjang PNS Bekasi 40941
18 Gambar Memek Maria Eva 40548
19 gambar telanjang gadis 17 tahun 36313
20 Jilat Memek Sandra Dewi 35933
21 artis bugil 35359
22 FOTO BUGIL GRATIS 33157
23 pic kemben dewi persik melorot 32651
24 foto ngentot artis indonesia gratis 32009
25 cewek ngentot 31415
26 cerita panas 30290
27 cerita sex 30279
28 Film Porno .3gp 29677
29 video bokep sma 5 bandung 29539
30 cewek 29487
31 cerita seks indonesia 27751
32 artis telanjang 26608
33 foto bugil anak smu indonesia 26591
34 PHOTO ARTIS BUGIL INDONESIA 26117
35 no hp tante girang jakarta 25873
36 Foto Bugil Sandra Dewi - - 64k 25544
37 video mesum sma ponorogo 3gp 25180
38 film bokep 24629
39 cerita porno 24345
40 foto sex pns bekasi bugil - 63k - 65k 23952
41 foto rahma azhari 22380
42 KHITAN METODE CAUTER LASER 22361
43 pesona jilbab bugil 22274
44 situs porno cewek berjilbab 22266
45 rahma azhari bugil 21904
46 foto hot Bunga Citra Lestari 21437
47 gadis nakal foto 21032
48 jual cepat honda new suprax 125r dobel disk 20414
49 daftar harga handphone terkini 19944
50 abg bugil sex bebas 19311



sumber danial-anwar.blogspot.com

Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 1999 - 2006

Berikut adalah Kumpulan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) 1999 - 2006
Klik Disini Untuk Mendownload

Tuesday, April 5, 2011

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

  • Ketuhanan Yang Maha Esa,

  • kemanusiaan yang adil dan beradab,

  • persatuan Indonesia, dan

  • kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

  • serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

  • Sunday, April 3, 2011

    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin

    1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
    2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
    3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
    4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan

    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
    2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
    3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
    4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
    7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
    8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
    9. Cuti Bersama mengurangi hak cuti pegawai (SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama)

    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit

    1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
    2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
    3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
    8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
    9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
    10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.

    Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar

    1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
    2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
    3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
    6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
    7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.

    30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian

    30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian 30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang B...