- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
- Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
- Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
Media online berisi tutorial, teknologi, bisnis online, AI, aplikasi, lifestyle, dan informasi terbaru yang bermanfaat untuk semua
Sunday, April 3, 2011
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian 30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang B...
-
Banyaknya sms spam sekarang ini membuat saya jengkel. Mungkin anda juga sering mengalaminya. Mulai dari togel, tiket pesawat, minta pulsa da...
-
If you're developing a Laravel 12 application using Filament Admin Panel, you might run into a confusing issue: You've...
-
When deploying a Laravel 12 application using Filament 3.2 on an Ubuntu 24 server with aaPanel , you might run into the following error: T...
No comments:
Post a Comment