- Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
- Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
- Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti Bersama mengurangi hak cuti pegawai (SKB 3 Menteri tentang hari libur dan cuti bersama)
Media online berisi tutorial, teknologi, bisnis online, AI, aplikasi, lifestyle, dan informasi terbaru yang bermanfaat untuk semua
Sunday, April 3, 2011
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian 30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang B...
-
Banyaknya sms spam sekarang ini membuat saya jengkel. Mungkin anda juga sering mengalaminya. Mulai dari togel, tiket pesawat, minta pulsa da...
-
If you're developing a Laravel 12 application using Filament Admin Panel, you might run into a confusing issue: You've...
-
When deploying a Laravel 12 application using Filament 3.2 on an Ubuntu 24 server with aaPanel , you might run into the following error: T...
No comments:
Post a Comment