- PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
- Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
- Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
- Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
- Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Media online berisi tutorial, teknologi, bisnis online, AI, aplikasi, lifestyle, dan informasi terbaru yang bermanfaat untuk semua
Sunday, April 3, 2011
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian
30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang Bikin Anak Penasaran Saat Ujian 30 Contoh Soal IPA Kelas 4 SD 2026 yang B...
-
Banyaknya sms spam sekarang ini membuat saya jengkel. Mungkin anda juga sering mengalaminya. Mulai dari togel, tiket pesawat, minta pulsa da...
-
If you're developing a Laravel 12 application using Filament Admin Panel, you might run into a confusing issue: You've...
-
When deploying a Laravel 12 application using Filament 3.2 on an Ubuntu 24 server with aaPanel , you might run into the following error: T...
No comments:
Post a Comment